oleh

Polisi Bekuk Oknum Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Majalengka

Pewarta : Euis Niki

Koransinarpagionline.com | ​MAJALENGKA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (35) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

​Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai guru pengajar ngaji ini melancarkan aksinya di salah satu musala yang terletak di Desa Cikoneng, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

​Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. di dampingi Kasatreskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan statusnya sebagai pengajar ilmu keagamaan. Pelaku berpura-pura mengajarkan gerakan ibadah kepada para muridnya.

​”Kesempatan itulah yang digunakan tersangka untuk meraba-raba bagian tubuh korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut telah dilakukan sejak awal tahun 2022,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (16/10/2026).

​Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kepolisian mencatat ada empat orang anak di bawah umur yang telah menjadi korban dari aksi bejat pelaku. Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Majalengka masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap para korban dan saksi-saksi.

​Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal berlapis. Pelaku diancam dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b jo Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

​Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *