Pewarta : Euis Niki
Koransinarpagionline.com | MAJALENGKA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengamankan lima dari tujuh terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum. Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Oktober, sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, dua orang korban yang sedang berkumpul di depan indekos mendadak didatangi oleh rombongan terduga pelaku yang mengendarai tiga unit sepeda motor. Para terduga pelaku kemudian memeriksa ponsel korban karena menduga korban berasal dari kelompok atau komunitas yang berseteru dengan mereka.
Setelah pemeriksaan tersebut, para terduga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Akibat kejadian ini, dua orang korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian kepala dan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Saat ini, kondisi kedua korban dilaporkan sudah stabil dan diperbolehkan pulang.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 buah senjata tajam jenis golong panjang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
1 unit ponsel milik korban.
4 unit ponsel milik para terduga pelaku yang berisi rekam percakapan perencanaan sebelum aksi dilakukan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 262 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diimbau untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke Polres Majalengka.
Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga serta mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui Call Center 110 atau media sosial resmi kepolisian jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas.








Komentar