oleh

Korban Tuntut Tanggungjawab PT Econext Ventures Indonesia Atas Penipuan Berkedok Investasi

Pewarta: Winsati Meilida

Koran SINAR PAGI (Kota Bandung) – Kasus dugaan penipuan investasi berkedok proyek ekonomi hijau yang dikelola oleh PT Econext Ventures Indonesia (EVI) kini memasuki babak baru di ranah hukum. Perusahaan yang kegiatan usahanya sudah dihentikan oleh Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu diseret ke meja hijau demi keadilan oleh para korban atas dasar penipuan investasi yang telah menyebabkan kerugian materil dan imateril.

Sebagai latar belakang, PT Econext Ventures Indonesia (EVI) mempromosikan diri sebagai badan usaha yang bergerak di bidang investasi produk ekonomi hijau berizin resmi. PT EVI beroperasi dengan mengajak, mengumpulkan, dan meyakinkan masyarakat untuk mendukung program ekonomi hijau. Kemudian, PT EVI menghimpun dana masyarakat sebagai bentuk investasi pada teknologi, khususnya ekonomi hijau yang dipersamakan dengan securities crowdfunding, sebagaimana dilansir oleh Kompas.

Namun pada kenyatannya hal tersebut hanya merupakan kedok PT EVI untuk menjalankan modus penipuan. Dilansir dari CNN Indonesia, PT EVI tidak mengantongi izin resmi OJK, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) seperti yang dipromosikan.

Salah satu korban berinisial O menyampaikan bahwa ia mendapat pendekatan dan penawaran tentang PT EVI melalui digital marketing pada tahun 2025, setelah terhubung dengan PT EVI, O mulai diberikan pemaparan terkait investasi di PT EVI dimana O melakukan investasi pada PT EVI.

“Awalnya saya tolak investasi jenis apa pun. Setelah dia menawarkan produk yang kecil-kecil, kurang lebih dua bulan dia membujuk, akhirnya saya join,” ujar O.

Namun pada September 2025, akses web PT EVI sudah tidak bisa di akses dan mendengar dari investor lain bahwa telah terjadi penipuan berkedok investasi oleh PT EVI.

“Waktu itu chaos ya, kejadiannya tiba-tiba. Web dan komunikasi dengan pihak PT EVI hilang jadi saya sedih dan kecewa,” tutur O.

Sementara itu, korban asal Cianjur berinisial M mengaku mengenal PT EVI melalui seminar yang menawarkan bantuan CSR untuk kebutuhan pendidikan di daerahnya. Bantuan tersebut berupa dana dan alat tulis bagi siswa SD, SMP, dan SMA. Setelah mengikuti kegiatan tersebut, M diajak mengunjungi kantor PT EVI di Subang. Ia kemudian memutuskan berinvestasi setelah melihat kantor perusahaan.

“Awalnya uang kembali dalam jangka waktu satu minggu, satu bulan. Tapi ujungnya enggak bisa ditarik,” kata M.

Menurutnya, diperkirakan kerugian korban asal Cianjur yang diketahui mencapai Rp. 4,5 miliar, dengan jumlah korban 150 orang.

Para Korban telah melaporkan PT EVI atas penipuan berkedok investasi tersebut melalui Polda Jawa Barat. Dengan penanganan professional dan presisi, Polda Jawa Barat berhasil menetapkan tersangka Direktur Utama berinisial RPW, Direktur Digital Marketing bernisial FV, dan Direktur Digital Marketing berinisial SCB. Melalui proses hukum yang berjalan, saat ini status perkara dinyatakan P-21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Para korban memaparkan akan mengawal ketat proses yang berjalan dengan harapan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan sehingga keadilan bagi korban tercapai. Para korban juga menuntut adanya pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami atas penipuan yang telah dilakukan oleh PT EVI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *