oleh

Sampah Menggunung Investasi Triliunan, Benarkah Masalah Terselesaikan?

Oleh: Heni Ruslaeni (Aktivis Muslimah)

Bayangkan, sampah kini bisa naik kelas. Dari sesuatu yang dibuang, ia berpeluang menjadi sumber listrik bernilai triliunan rupiah. Gunungan sampah yang dahulu bikin warga mengelus dada, kini bisa membuat investor ikut menghitung laba. Hebat, bukan? Sampah saja bisa menghasilkan cuan! Namun, jangan sampai kita terlalu sibuk menyulap sampah menjadi listrik, sampai lupa bertanya mengapa sampah terus menggunung? Sebab, mengolah sampah setelah dibuang memang penting, tetapi mencegah sampah terus bertambah jauh lebih mendasar. Jika akar masalahnya tidak dibenahi, jangan-jangan kita hanya sibuk mengolah akibat tanpa menyelesaikan penyebab.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan investor yang siap terlibat dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPPAS Legok Nangka. Perusahaan asal Jepang, Sumitomo Corporation, disebut sebagai investor utama dalam proyek tersebut. Nantinya, sampah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Garut, dan Sumedang akan diolah menjadi energi listrik melalui fasilitas tersebut.

PSEL Legok Nangka memiliki nilai investasi sekitar Rp7,4 triliun, dengan skema pendanaan yang mencakup sekitar Rp5 triliun dari investor, Rp2 triliun hibah Pemerintah Pusat, dan Rp350 miliar hibah Pemerintah Belanda. Fasilitas ini dirancang mengolah hingga 2.131 ton sampah per hari dengan target menghasilkan listrik berkapasitas 40,79 megawatt (MW).

Pembangunan PSEL diharapkan menjadi solusi bagi persoalan sampah di kawasan Bandung Raya dan sekitarnya, yang selama ini masih bergantung pada tempat pemrosesan akhir, termasuk TPA Sarimukti. Melalui proyek ini, sampah tidak hanya dipandang sebagai limbah yang harus ditangani, tetapi juga sebagai sumber daya yang menghasilkan energi dan memberi manfaat ekonomi. Pemprov Jabar berharap proyek tersebut dapat berjalan sesuai rencana sehingga pengolahan sampah regional dan produksi listrik dapat segera direalisasikan.

Dalam sistem kapitalisme, investasi dan keuntungan memiliki peran besar dalam menentukan arah kegiatan ekonomi. Hal ini tidak berarti setiap investasi pasti merugikan rakyat. Namun, ketika kelayakan bisnis lebih dominan daripada kebutuhan masyarakat, kepentingan publik berisiko tersisih. Di sisi lain, sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik. Akibatnya, penyelesaian persoalan kerap bertumpu pada pertimbangan teknis dan ekonomi, sementara nilai agama belum tentu dijadikan landasan dalam mengatur produksi, konsumsi, pengelolaan kekayaan, dan tanggung jawab penguasa. Karena itu, persoalan sampah membutuhkan solusi menyeluruh. Teknologi pengolahan tetap dapat dimanfaatkan, tetapi harus berjalan bersama pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, daur ulang, dan pengawasan terhadap industri.

Islam bukan sekadar mengurus sampah, tetapi membenahi akar masalah. Allah Swt menciptakan manusia sebagai hamba Allah sekaligus khalifah di bumi yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola kehidupan sesuai dengan ketentuan-Nya. Alam bukan sesuatu yang boleh dieksploitasi tanpa batas demi memenuhi kepentingan ekonomi. Menjaga lingkungan merupakan bagian dari amanah yang harus ditunaikan, bukan sekadar mengikuti tren kepedulian lingkungan.

Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56)

Dari sinilah Islam membangun penyelesaian yang tidak berhenti pada tumpukan sampah, tetapi menyentuh cara manusia menjalani kehidupan.
Perubahan itu berawal dari cara pandang manusia terhadap harta dan konsumsi. Islam tidak mengajarkan manusia untuk terus membeli dan membuang tanpa memikirkan akibatnya. Seorang Muslim memahami bahwa harta bukan sekadar alat pemuas keinginan, melainkan amanah yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt. Mustahil berharap persoalan sampah selesai hanya dengan meminta masyarakat lebih disiplin membuang dan memilah sampah, sementara sistem pengelolaannya tidak dibenahi. Kesadaran individu harus ditopang oleh kebijakan yang nyata. Di sinilah tanggung jawab negara tidak boleh dikesampingkan.

Rasulullah saw. bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam Islam, pengelolaan kekayaan dan pembiayaan pembangunan harus mengikuti ketentuan syariat secara menyeluruh melalui institusi Khilafah menempatkan pemimpin sebagai pengurus rakyat berdasarkan hukum Allah Swt. Pembangunan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata mengejar keuntungan. Aktivitas ekonomi, pengelolaan kekayaan, dan perlindungan lingkungan pun harus berjalan sesuai ketentuan syariat.

PSEL Legok Nangka menyimpan harapan untuk membantu menangani persoalan sampah di Jawa Barat. Namun, kecanggihan teknologi dan besarnya investasi tidak otomatis membuktikan bahwa akar masalah telah terselesaikan. Umat perlu memahami bahwa persoalan publik berkaitan dengan sistem yang mengatur kehidupan bagaimana kegiatan ekonomi dijalankan, kekayaan dikelola, dan kekuasaan digunakan. Islam bukan sekadar tuntunan ibadah pribadi, melainkan memiliki aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan lingkungan.

Penerapannya dalam kehidupan membutuhkan kesadaran individu yang bertanggungjawab sekaligus sistem yang menjadikan syariat sebagai landasan pengaturan kehidupan yang menjadikan akidah Islam sebagai pedoman. Jadi, persoalannya bukan sekedar sampah bagaimana membuat sampah menghasilkan listrik. Namun, yang lebih mendesak adalah membenahi cara pandang terhadap pembangunan bukan sekadar mengejar keuntungan, melainkan mewujudkan kemaslahatan. Sebab, keberhasilan pembangunan bukan hanya ketika sampah menghasilkan energi, tetapi ketika negara mampu mengurus rakyat, lingkungan terlindungi, dan kehidupan berjalan sesuai aturan Allah Swt. Waallahu’alam bishawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *