Pewarta: Dwi Arifin
(Koran SINAR PAGI)-, Robohnya Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran, sesaat setelah diresmikan pada Minggu (30/8/2026), tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai berapa orang yang melintas di atas jembatan tersebut. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang memastikan jembatan itu telah aman dan layak digunakan masyarakat?
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat dalam melihat peristiwa yang mengundang perhatian publik tersebut. Sebab, dalam perspektif pelayanan publik, keselamatan masyarakat bukan persoalan yang baru dipikirkan setelah sebuah fasilitas mengalami kerusakan.
“Jangan sampai peristiwa ini hanya berhenti pada kesimpulan bahwa jembatan roboh karena kelebihan kapasitas. Kalau memang demikian, pertanyaan berikutnya justru menjadi lebih penting: apakah sejak awal kapasitas jembatan telah diketahui, disosialisasikan dan dikendalikan penggunaannya? Dan siapa yang memastikan masyarakat dapat menggunakan jembatan tersebut secara aman?” ujar Fitry Agustine, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat.
Ombudsman Jabar memandang, peristiwa tersebut perlu dilihat secara utuh. Bukan hanya apa yang terjadi ketika jembatan digunakan, tetapi juga apa yang terjadi sebelum jembatan itu diresmikan dan dibuka untuk masyarakat. Berdasarkan informasi yang berkembang, Jembatan Gantung Pongpet merupakan bagian dari pembangunan Jembatan Perintis Garuda Merah Putih yang melibatkan Kodim 0625/Pangandaran bersama unsur TNI Angkatan Darat.
Kondisi tersebut penting untuk didalami, terutama untuk memperoleh kejelasan mengenai status pembangunan, sumber pembiayaan serta pembagian peran para pihak yang terlibat.
“Ketika sebuah fasilitas dibangun untuk digunakan masyarakat, harus jelas rantai tanggung jawabnya. Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis dan siapa yang menyatakan fasilitas tersebut layak digunakan. Jangan sampai semua pihak hadir pada saat peresmian, tetapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatannya,” tegas Fitry.
Menurut Ombudsman Jabar, persoalan tersebut menjadi penting karena penyediaan infrastruktur publik tidak berhenti pada selesainya proses pembangunan. Sebuah jembatan yang telah berdiri secara fisik belum tentu dengan sendirinya dapat dinyatakan siap digunakan masyarakat. Masih terdapat proses yang perlu dipastikan, mulai dari pengawasan pembangunan, pemeriksaan kondisi teknis, kapasitas dan daya dukung, prosedur keselamatan, hingga mekanisme pengendalian penggunaan jembatan. Dalam konteks pelayanan publik, masyarakat berhak memperoleh fasilitas yang aman dan layak digunakan. Karena itu, setiap pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas publik perlu memastikan bahwa pembangunan tidak sekadar mengejar selesainya pekerjaan atau peresmian, tetapi benar-benar memperhatikan keselamatan pengguna.
Ombudsman Jabar juga memandang perlu untuk menelusuri proses perencanaan pembangunan jembatan tersebut. Apakah kebutuhan pembangunan telah diidentifikasi melalui proses perencanaan pemerintah dan aspirasi masyarakat, bagaimana koordinasi dilakukan dengan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten, serta bagaimana pengawasan dan tanggung jawab dibangun apabila pembangunan dilakukan melalui inisiatif atau program di luar mekanisme pembangunan pemerintah daerah.
“Ini bukan soal mencari siapa yang salah terlebih dahulu. Tetapi justru untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya. Dari situ baru dapat dilihat, apakah terdapat persoalan dalam perencanaan, koordinasi, pengawasan, pemeriksaan kelayakan maupun pengendalian penggunaan fasilitas publik,” jelas Fitry.
Ombudsman Jabar menekankan bahwa peristiwa Jembatan Pongpet harus menjadi momentum evaluasi. Tidak cukup hanya memperbaiki bagian jembatan yang rusak atau kembali mengoperasikannya setelah dilakukan perbaikan. Evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap status dan sumber pembiayaan pembangunan, pembagian kewenangan dan tanggung jawab para pihak, proses pengawasan dan pemeriksaan teknis, kapasitas jembatan, prosedur keselamatan serta dasar penetapan bahwa jembatan layak digunakan.
“Jangan sampai kita hanya sibuk mencari penyebab setelah jembatan roboh, tetapi lupa menguji apakah sistem untuk memitigasi kejadian itu sebenarnya sudah bekerja sejak awal. Infrastruktur publik harus memberikan manfaat, tetapi manfaat itu tidak boleh dibayar dengan risiko terhadap keselamatan masyarakat,” pungkas Fitry.
Ombudsman Jabar berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama dalam penyediaan infrastruktur publik. Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa banyak fasilitas yang berhasil dibangun atau seberapa cepat sebuah proyek dapat diresmikan, tetapi apakah fasilitas tersebut benar-benar aman, layak dan dapat digunakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
(Sumber: Humas Ombudsman Jabar)









Komentar