oleh

80 Bangunan Liar di Menpor Palsigunung Depok Rata dengan Tanah, Satpol PP: Sudah Diperingatkan 3 Kali

Pewarta : Anis.

Koran SINAR PAGI, DEPOK,- Kawasan Jalan Menpor Palsigunung, Depok, kini terlihat lebih lapang. Satpol PP Kota Depok meratakan 80 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air dan bahu jalan, Kamis (15/10/2026).
Penertiban ini bukan sidak mendadak. Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah karena fungsi jalan dan drainase terganggu.

“Penertiban ini berdasarkan laporan warga. Kami tindak lanjuti karena banyak bangunan berdiri tidak sesuai peruntukan dan izin, bahkan berjualan di atas saluran air,” ujar Dede.
Sebelum alat berat diturunkan, Satpol PP mengaku sudah menempuh jalur persuasif. Tiga kali surat peringatan dilayangkan agar pemilik membongkar sendiri bangunannya. Namun, imbauan itu tak diindahkan.
“Kami sudah minta pembongkaran mandiri. Karena tidak diindahkan, terpaksa kami bongkar dengan alat berat,” terang Dede.

Di lapangan, proses penertiban sempat diwarnai protes dari pemilik bangunan. Namun protes mereda setelah petugas meminta bukti legalitas. Hasilnya, sebagian besar tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan yang sah.
“Kami minta legalitasnya, ternyata ada yang tidak punya sama sekali,” ucap Dede.
Satpol PP menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Kami tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang melanggar Perda, akan kami tertibkan. Ini adalah penegakan sanksi administratif,” tegasnya.

Menurut Dede, tujuan utama penertiban ini bukan untuk mematikan usaha warga, melainkan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan saluran air agar lingkungan kembali tertib, aman, dan nyaman.
“Kita ingin mengembalikan fungsi jalan dan drainase. Kalau dibiarkan di atas saluran air, selain semrawut juga bisa jadi penyebab banjir,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan atau berjualan di bahu jalan dan di atas saluran air.
“Silakan berusaha, tapi di tempat yang sesuai peruntukannya. Jangan pakai badan jalan dan saluran air, itu jelas melanggar dan pasti akan kami tertibkan,” pungkas Dede.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *