oleh

Menjaga Alam, Melindungi Rakyat dengan Syariat Islam

Oleh: Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)

BMKG melalui Stasiun Klimatologi Jawa Barat memprediksi sebagian besar wilayah Jawa Barat akan memasuki musim hujan pada November 2026.

Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang. Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah perlu mengantisipasi dampak curah hujan tinggi yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Merespons kondisi tersebut, BPBD Kabupaten Bandung mengintensifkan sosialisasi mengenai potensi dan risiko bencana hidrometeorologi di delapan desa rawan bencana. Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bandung, Diki Sudrajat, menyampaikan bahwa surat peringatan dini telah disebarkan kepada organisasi perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan.

Selain itu, penanganan bencana yang lebih menonjolkan respons setelah ancaman muncul tidaklah cukup. Negara perlu memastikan mitigasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengawasan tata ruang, perlindungan kawasan hutan, perbaikan sistem drainase, hingga pembangunan infrastruktur yang aman. Dalam sistem kapitalisme, ketika kebijakan terlalu dipengaruhi kepentingan ekonomi dan efisiensi anggaran, kebutuhan masyarakat akan perlindungan lingkungan dan keselamatan jiwa berisiko tidak menjadi prioritas utama.

Dengan demikian, persoalan bencana perlu dianalisis tidak hanya dari sisi cuaca, tetapi juga dari sistem pengelolaan lingkungan dan kebijakan pembangunan.

Sistem kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan dapat mendorong eksploitasi sumber daya alam apabila tidak dibatasi oleh aturan yang tegas. Karena itu, diperlukan tata kelola yang menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas, bukan semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi. Dalam perspektif Islam, kekuasaan merupakan amanah untuk mengurus rakyat, sedangkan pemanfaatan alam harus memperhatikan kemaslahatan dan mencegah kerusakan.

Islam juga mewajibkan negara menjalankan fungsi ra’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab terhadap rakyatnya. Oleh sebab itu, negara harus menyediakan sistem peringatan dini, edukasi kebencanaan, jalur evakuasi, tempat pengungsian yang layak, layanan kesehatan, serta bantuan bagi masyarakat terdampak. Mitigasi juga harus dilakukan sebelum bencana terjadi, bukan hanya ketika masyarakat sudah menjadi korban.

Penerapan aturan Islam dalam pengelolaan kehidupan menuntut kebijakan yang mengutamakan kemaslahatan rakyat, bukan semata-mata keuntungan materi.

Negara harus mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab, menyediakan anggaran untuk pencegahan bencana, dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi ketika bencana terjadi.

Di sisi lain, masyarakat perlu membangun kesadaran menjaga lingkungan dan saling membantu dalam menghadapi musibah.

Dengan pengelolaan yang amanah, pencegahan yang terencana, dan kepedulian terhadap sesama, risiko bencana dapat dikurangi dan keselamatan masyarakat lebih terlindungi. Wallohualam bishawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *