oleh

Banjir Terus Berulang, Rakyat Menanggung Risiko Pembangunan?

Oleh: Heni Ruslaeni (Aktivis Muslimah)

Hujan yang seharusnya membawa keberkahan, bagi sebagian masyarakat justru menjadi sumber kecemasan. Ketika hujan turun tanpa henti, bayangan rumah terendam, perabotan rusak, aktivitas ekonomi lumpuh, hingga ancaman longsor kembali menghantui. Bagi warga yang tinggal di kawasan rawan bencana, musim hujan bukan sekadar pergantian musim, melainkan masa ketika keselamatan dan harta benda dipertaruhkan.

Banjir memang dapat dipicu oleh curah hujan tinggi dan kondisi geografis. Namun, dampaknya juga dipengaruhi oleh berbagai faktor lain, seperti perubahan fungsi lahan, kerusakan kawasan resapan, sedimentasi sungai, buruknya drainase, dan tata ruang yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan. Artinya, banjir tidak cukup dipandang sebagai persoalan alam. Ada persoalan tata kelola lingkungan, arah pembangunan, dan tanggung jawab negara yang harus dievaluasi.

Di Kabupaten Bandung menjelang musim hujan yang diperkirakan mulai berlangsung pada November 2026. Pemberitaan media pada Oktober 2026 menyebutkan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung memetakan delapan desa yang rawan mengalami banjir bandang, longsor, atau keduanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bandung, Diki Sudrajat, menyampaikan bahwa sejumlah desa yang masuk pemetaan tersebut antara lain Panenjoan di Kecamatan Cicalengka, Nanjungmekar di Kecamatan Rancaekek, Cikalong di Kecamatan Cimaung, Pasirmulya di Kecamatan Banjaran, Buninagara di Kecamatan Kutawaringin, dan Wargaluyu di Kecamatan Arjasari. Wargaluyu juga disebut pernah mengalami longsor pada 5 Desember 2025 dan memiliki potensi banjir bandang.

Selain itu, ancaman banjir akibat luapan sungai perlu diwaspadai di sejumlah kecamatan, seperti Baleendah, Bojongsoang, Dayeuhkolot, Katapang, Rancaekek, dan Majalaya. BPBD melakukan sosialisasi mengenai potensi bencana hidrometeorologi serta menyebarkan surat peringatan dini kepada organisasi perangkat daerah, camat, dan kepala desa atau lurah. Namun, pemetaan wilayah rawan dan penyebaran peringatan dini baru merupakan langkah awal. Masyarakat tidak cukup hanya diberi tahu bahwa wilayahnya rawan banjir.

Kesiapsiagaan berisiko hanya menjadi rutinitas setiap musim hujan masyarakat diperingatkan, banjir datang, kerugian terjadi, kemudian semua pihak kembali bersiap menghadapi ancaman serupa pada tahun berikutnya. Banjir bukan hanya persoalan air yang meluap ke permukiman. Di baliknya, ada persoalan keselamatan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan keberlangsungan hidup masyarakat. Bayangkan keluarga yang bertahun-tahun bekerja untuk memiliki rumah. Ketika banjir datang, perabotan rusak, penghasilan terganggu, dan tabungan yang dikumpulkan sedikit demi sedikit harus digunakan untuk memperbaiki kerusakan. Pedagang kecil kehilangan kesempatan berjualan, anak-anak terganggu kegiatan belajarnya, sedangkan warga di kawasan rawan longsor harus hidup dalam kecemasan setiap kali hujan turun. Bagi keluarga berpenghasilan terbatas, kerugian tersebut dapat menjadi beban berkepanjangan.

Persoalan keadilan pembangunan perlu dipertanyakan. Apakah pembangunan benar-benar menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat? Apakah pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan? Ataukah rakyat justru harus menanggung kerugian ketika tata kelola ruang hidup tidak berjalan sebagaimana mestinya?Tentu, tidak setiap pembangunan merusak lingkungan dan tidak setiap banjir merupakan akibat kesalahan pemerintah. Penyebab setiap kejadian harus diteliti berdasarkan kondisi lapangan dan kajian ilmiah. Namun, apabila perubahan fungsi lahan, buruknya infrastruktur, atau lemahnya pengawasan terbukti memperbesar risiko bencana, persoalan tersebut tidak boleh berlindung di balik anggapan bahwa banjir semata-mata fenomena alam.

Bencana alam memang tidak selalu dapat dicegah, tetapi risiko yang timbul akibat kelalaian manusia dan buruknya tata kelola tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Persoalan ini berkaitan erat dengan paradigma pembangunan. Ketika keberhasilan pembangunan lebih banyak diukur melalui pertumbuhan ekonomi, besarnya investasi, dan meluasnya kawasan terbangun, terdapat risiko bahwa keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan tidak memperoleh perhatian yang sebanding.

Pemerintah perlu memastikan bahwa tata ruang, perizinan, pengawasan lingkungan, dan pembangunan infrastruktur benar-benar diarahkan untuk melindungi kepentingan publik. Apabila suatu aktivitas terbukti memperbesar risiko bencana atau merusak lingkungan, harus ada evaluasi dan tindakan korektif yang tegas. Dengan demikian, persoalan banjir bukan semata-mata tentang kurangnya saluran air atau perlunya pengerukan sungai. Persoalan ini juga menyangkut bagaimana negara menetapkan prioritas pembangunan, mengelola sumber daya, mengawasi pemanfaatan ruang, dan memastikan bahwa kepentingan masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi tertentu.

Kesadaran politik berarti memahami bahwa kehidupan masyarakat sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan sistem yang mengatur pengelolaan sumber daya, pembangunan, lingkungan, serta pelayanan publik. Masyarakat perlu memahami hubungan antara tata ruang, pengelolaan sungai, perlindungan daerah resapan, penggunaan anggaran, dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan.

Bagi umat Islam, kesadaran politik harus dibangun di atas akidah Islam. Umat perlu memahami bahwa pengaturan kehidupan manusia bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan sesuai ketentuan Allah Swt. Karena itu, persoalan publik tidak cukup dinilai dari keberhasilan teknis atau keuntungan ekonominya. Kebijakan juga harus dikaji berdasarkan keadilan, tanggung jawab, perlindungan terhadap kehidupan, dan kesesuaiannya dengan syariat Islam.

Manusia tidak dibenarkan mengeksploitasi alam tanpa mempertimbangkan akibatnya bagi kehidupan. Namun, ketika aktivitas manusia terbukti memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, pencegahan serta perbaikan menjadi tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan. Tanggung jawab tersebut semakin besar ketika berkaitan dengan kekuasaan. Rasulullah saw. bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Kepemimpinan bukan sekadar jabatan atau kewenangan untuk membuat keputusan. Kepemimpinan merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Dalam pemerintahan, amanah tersebut menuntut penguasa mengurus kebutuhan rakyat, melindungi keselamatan mereka, dan mencegah bahaya yang dapat dikurangi melalui kebijakan yang tepat. Negara tidak cukup hadir ketika bencana terjadi. Negara harus bekerja sebelum bencana datang, terutama dengan mengatasi faktor-faktor yang dapat meningkatkan risiko dan memperbesar kerugian masyarakat.

Dalam perspektif Islam, penguasa berkewajiban mengurus urusan rakyat berdasarkan syariat. Perlindungan terhadap keselamatan masyarakat bukan sekadar program tambahan, melainkan bagian dari tanggung jawab kepemimpinan. Karena itu, penanganan banjir harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, mitigasi, penanganan ketika bencana terjadi, hingga pemulihan kehidupan masyarakat setelahnya. Pada tahap pencegahan, negara harus memastikan tata ruang disusun dengan mempertimbangkan risiko bencana dan daya dukung lingkungan. Kawasan resapan perlu dilindungi, daerah hulu dijaga sesuai fungsi ekologisnya, dan pemanfaatan lahan dikendalikan berdasarkan kajian yang memadai. Setiap pembangunan harus memperhitungkan dampaknya terhadap aliran air, kapasitas drainase, kondisi sungai, dan keselamatan permukiman di sekitarnya.

Namun, solusi Islam tidak hanya berbicara tentang infrastruktur dan anggaran. Islam juga membangun kesadaran individu bahwa manusia terikat dengan aturan Allah dan akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Masyarakat didorong menjaga kebersihan, tidak membuang sampah sembarangan, dan turut memelihara lingkungan. Meski demikian, tanggung jawab individu tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk melepaskan kewajibannya. Kesadaran masyarakat harus didukung sistem pengelolaan sampah yang memadai, fasilitas publik yang layak, pengawasan yang efektif, serta kebijakan yang melindungi kepentingan umum.

Di sinilah pentingnya penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh. Akidah membentuk kesadaran bahwa manusia terikat dengan aturan Allah. Syariat memberikan pedoman tentang keadilan, tanggung jawab, dan pengelolaan kehidupan. Sementara itu, negara menjalankan kewenangannya untuk mengurus urusan rakyat, melindungi keselamatan mereka, dan mencegah kerusakan berdasarkan ketentuan tersebut. Bagi umat Islam, memahami persoalan banjir dari sudut pandang ini merupakan bagian dari membangun kesadaran politik Islam. Umat tidak cukup hanya mengetahui bahwa wilayahnya rawan bencana, tetapi juga perlu memahami bagaimana kebijakan dibuat, bagaimana sumber daya dikelola, dan bagaimana tanggung jawab penguasa seharusnya dijalankan.

Ancaman banjir di Kabupaten Bandung semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola lingkungan dan arah pembangunan. Pemetaan wilayah rawan serta sosialisasi merupakan langkah awal yang penting, tetapi harus diikuti tindakan nyata untuk mengurangi faktor-faktor yang memperbesar risiko bencana. Pemerintah perlu memastikan perlindungan kawasan resapan, pengendalian pemanfaatan lahan, pemeliharaan sungai, perbaikan drainase, dan kesiapsiagaan masyarakat berjalan secara terpadu. Setiap kebijakan harus didasarkan pada kondisi lapangan, kajian ilmiah, dan kepentingan keselamatan masyarakat.

Islam menegaskan bahwa kerusakan harus dicegah, kehidupan manusia harus dilindungi, dan kekuasaan merupakan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Jangan sampai setiap musim hujan hanya menghadirkan kecemasan baru bagi rakyat, sementara faktor-faktor yang memperbesar risiko bencana terus dibiarkan. Jangan pula masyarakat hanya diminta bersiap menghadapi banjir tanpa kesungguhan membenahi tata kelola lingkungan dan pembangunan. Rakyat bukan sekadar objek pembangunan yang harus menanggung akibat dari setiap keputusan. Keselamatan, kehidupan, dan kesejahteraan mereka harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan. Sebab, pembangunan sejati bukan sekadar mendirikan bangunan, memperluas kawasan ekonomi, atau mengejar angka pertumbuhan. Pembangunan sejati adalah menghadirkan kehidupan yang aman, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan negara sungguh-sungguh mengurus rakyatnya.

Wallahu a’lam bishawab

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *