oleh

Narkoba Berkedok Tren, Generasi Terancam

Oleh: Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)

Jaringan peredaran narkoba diduga memanfaatkan popularitas vape untuk menjangkau konsumen muda.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena generasi muda merupakan harapan masa depan yang perlu dilindungi dari penyalahgunaan zat berbahaya.

Pengawasan terhadap peredaran produk, edukasi mengenai bahaya zat adiktif, serta peran keluarga dan lingkungan sangat dibutuhkan agar anak muda tidak mudah terjerumus.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BNN mengusulkan agar pelarangan vape dimasukkan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Namun, regulasi terkait hal ini masih dalam pembahasan.

Pemerintah perlu mengkaji langkah penanganan yang efektif, memperkuat pengawasan, dan menindak peredaran zat ilegal sesuai hukum. Perlindungan generasi muda tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi juga membutuhkan edukasi, pengawasan, serta kepedulian bersama agar mereka tidak menjadi korban penyalahgunaan zat berbahaya.

Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan akidah tidak lagi menjadi landasan utama dalam berpikir dan berperilaku. Akibatnya, ketika generasi muda menghadapi tekanan hidup, masalah pribadi, atau sekadar ingin mengikuti tren, mereka rentan menganggap penyalahgunaan narkoba sebagai hal yang wajar. Padahal, keimanan seharusnya menjadi benteng yang membimbing seseorang membedakan perbuatan yang benar dan salah serta menjaga dirinya dari hal-hal yang merusak.

Kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan membuka ruang bagi berbagai industri untuk berkembang selama memiliki pasar dan menghasilkan uang.

Sayangnya, orientasi keuntungan dapat mengalahkan kepedulian terhadap keselamatan generasi.

Vape yang disalahgunakan sebagai sarana peredaran zat berbahaya menjadi salah satu gambaran bagaimana tren dan peluang bisnis bisa dimanfaatkan untuk meraup keuntungan, sementara dampak buruknya harus ditanggung oleh generasi muda dan masyarakat.

Islam membangun akidah sebagai benteng utama bagi generasi. Keimanan yang kokoh dan kesadaran akan muraqabah, yaitu merasa selalu diawasi oleh Allah Swt., akan menumbuhkan sikap taat terhadap syariat-Nya. Dengan begitu, generasi memiliki landasan yang kuat untuk menolak segala sesuatu yang haram dan merusak, termasuk penyalahgunaan narkoba yang dikemas dalam tren vape.

Islam juga mewajibkan penjagaan akal (hifzhul ‘aql) sebagai salah satu tujuan syariat. Segala sesuatu yang memabukkan atau membahayakan akal, seperti khamr dan narkoba, harus dijauhi.

Rasulullah saw. bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Muslim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *