Oleh: Heni Ruslaeni (Aktivis Muslimah)
Bagaimana jika sesuatu yang dianggap sebagai bagian dari gaya hidup modern justru menjadi pintu masuk bagi zat berbahaya yang mengancam akal dan masa depan generasi? Ancaman narkotika kini tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Zat berbahaya dapat menyusup melalui perangkat yang akrab dengan kehidupan anak muda, dikemas mengikuti tren, lalu perlahan menormalisasi perilaku yang membahayakan. Ketika kejahatan mampu menyamar di balik gaya hidup, persoalannya bukan lagi sekadar perilaku individu, melainkan juga bagaimana sistem kehidupan membentuk cara pandang generasi dan sejauh mana negara hadir melindungi mereka.
Tren vape yang disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika menjadi peringatan serius. Etomidate, zat anestesi yang digunakan dalam dunia medis, ditemukan dalam cairan vape ilegal yang beredar di masyarakat. Dalam salah satu pengungkapan kasus, polisi mengamankan 65 cartridge. Sebelumnya, pada 7 April 2026, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar pelarangan vape beserta cairannya diatur dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut muncul di tengah temuan BNN mengenai cairan vape yang mengandung sejumlah zat berbahaya. Fakta ini memperlihatkan bahwa modus peredaran narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan perangkat yang dikenal masyarakat sebagai bagian dari gaya hidup modern.
Ancaman tersebut juga tergambar dalam kasus selebgram Julia Prastini atau Jule. Kompas.com, 19 September 2026, memberitakan bahwa hasil tes urinenya positif etomidate setelah ia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 14 September 2026. Polisi menemukan empat cartridge vape, terdiri atas tiga cartridge yang telah habis digunakan dan satu cartridge yang masih berisi etomidate. Berdasarkan keterangan polisi yang diberitakan media tersebut, Jule mengaku baru menggunakan vape berisi zat itu selama sekitar dua hingga tiga minggu dan menyebut alasan pribadi, termasuk kemungkinan stres. Polisi menyatakan bahwa ia akan menjalani asesmen dan rehabilitasi sebagai pengguna.
Namun, peristiwa ini menunjukkan bahwa zat berbahaya dapat menjangkau individu melalui lingkungan pergaulan dan perangkat yang tampak biasa. Ketika tekanan hidup, rasa ingin tahu, pengaruh tren, dan kemudahan akses terhadap zat berbahaya bertemu, generasi muda berisiko menjadi sasaran jaringan peredaran narkotika. Karena itu, penanganan tidak cukup berhenti pada pengguna yang tertangkap. Jaringan pemasok, motif ekonomi, lingkungan sosial, serta sistem perlindungan generasi juga harus menjadi perhatian serius.
Tentunya, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sekularisme, yakni paham yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Ketika agama tidak dijadikan landasan dalam mengatur kehidupan, pertimbangan halal dan haram berisiko tersisih oleh dorongan mengikuti tren, mencari kesenangan, atau memperoleh keuntungan. Akibatnya, sesuatu yang populer belum tentu dipertimbangkan berdasarkan dampaknya terhadap akal, jiwa, dan masa depan manusia. Padahal, generasi muda membutuhkan landasan nilai yang kokoh agar mampu membedakan kebebasan yang bertanggung jawab dari perilaku yang justru merusak diri sendiri.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana lingkungan kehidupan membantu generasi muda menjadikan keimanan sebagai landasan berpikir dan bertindak. Pembinaan agama tidak cukup berhenti pada nasihat atau larangan, tetapi harus membentuk pola pikir dan pola sikap yang berlandaskan akidah Islam. Generasi juga perlu mendapatkan ruang aman untuk menyampaikan masalah, menghadapi tekanan hidup, dan memperoleh pertolongan yang tepat. Dengan demikian, mereka tidak hanya memahami batas halal dan haram, tetapi juga memiliki pegangan ketika menghadapi persoalan dan pengaruh lingkungan yang negatif.
Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalistik yang menempatkan keuntungan sebagai salah satu penggerak utama kegiatan ekonomi turut menghadirkan persoalan. Dalam mekanisme pasar, besarnya permintaan sering menjadi pertimbangan untuk memperluas penjualan dan menarik konsumen baru. Dalam kasus vape narkotika, masalahnya bukan berarti setiap bisnis vape terlibat dalam kejahatan, melainkan adanya peluang penyalahgunaan perangkat yang beredar luas untuk menyamarkan dan memasarkan zat berbahaya. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama tanpa tanggung jawab yang memadai, keselamatan masyarakat berisiko tersisih oleh kepentingan ekonomi.
Pasar tidak dengan sendirinya menjamin bahwa setiap produk yang diminati masyarakat aman dan membawa kemaslahatan. Dalam pandangan Islam, aktivitas ekonomi harus tunduk pada ketentuan halal dan haram. Harta bukan tujuan yang boleh dikejar dengan mengorbankan keselamatan orang lain. Karena itu, produsen dan pengedar yang terbukti terlibat dalam peredaran zat terlarang harus ditindak sesuai hukum. Pengawasan terhadap produk, jalur distribusi, dan aktivitas perdagangan juga perlu diperkuat agar celah penyalahgunaan semakin sempit.
Negara pun tidak cukup hanya menyampaikan keprihatinan setelah kasus terungkap. Usulan Kepala BNN untuk mengatur pelarangan vape beserta cairannya dalam RUU Narkotika dan Psikotropika menunjukkan adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan modus peredaran zat berbahaya. Namun, regulasi saja tidak cukup tanpa pelaksanaan yang efektif, pengawasan yang konsisten, dan kemampuan mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika. Penindakan terhadap pengedar harus berjalan beriringan dengan edukasi, pencegahan, serta rehabilitasi yang tepat bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan. Dengan begitu, negara tidak hanya bereaksi terhadap kasus yang muncul, tetapi juga berupaya mencegah ancaman serupa terus berulang.
Islam memandang negara sebagai junnah (perisai atau pelindung) dan raa’in (pengurus urusan rakyat). Rasulullah saw. bersabda, “Al-imāmu junnatun, yuqātalu min warā’ihi wa yuttaqā bihi,” yang bermakna bahwa pemimpin adalah perisai; masyarakat berlindung di belakangnya (HR. Bukhari dan Muslim). Oleh karena itu, perlindungan generasi harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara, bukan semata-mata dibebankan kepada keluarga dan individu.
Lantas, bagaimana Islam membangun perlindungan yang menyeluruh terhadap generasi?
Islam menjadikan akidah sebagai fondasi kehidupan. Pendidikan tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan individu yang cerdas secara akademis, tetapi juga membentuk kepribadian Islam dengan pola pikir dan pola sikap yang sesuai syariat. Generasi ditanamkan kesadaran tentang halal dan haram serta muraqabatullah, yaitu kesadaran bahwa Allah Swt. senantiasa mengawasi setiap perbuatan. Dengan landasan ini, mereka dibimbing untuk memahami bahwa kebahagiaan tidak harus dicari melalui pengakuan sosial atau kesenangan sesaat. Ketika menghadapi tekanan, mereka diharapkan mampu mengambil keputusan berdasarkan keimanan, bukan sekadar mengikuti dorongan sesaat atau pengaruh lingkungan.
Islam juga menetapkan penjagaan akal (hifzh al-‘aql) sebagai salah satu tujuan penting syariat. Oleh sebab itu, zat yang merusak akal dan membahayakan manusia tidak boleh dinormalisasi sebagai bagian dari gaya hidup. Masyarakat perlu membangun kepedulian terhadap ancaman narkotika, sedangkan media dan platform digital semestinya mendukung penyebaran informasi yang benar serta mendorong perilaku yang bertanggung jawab.
Penegakan hukum perlu memberikan efek pencegahan agar kejahatan tidak terus berulang. Pada saat yang sama, pengguna yang mengalami ketergantungan harus memperoleh asesmen dan layanan pemulihan yang sesuai. Dengan demikian, penanganan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan, pemulihan, dan perlindungan masyarakat.
Dalam konsep politik Islam, termasuk penerapan syariat secara menyeluruh dalam sistem Khilafah, perlindungan generasi tidak dibebankan hanya kepada keluarga atau individu. Negara, masyarakat, dan pendidikan menjalankan peran yang saling melengkapi berdasarkan ketentuan Islam. Sanksi terhadap pelanggaran ditempatkan dalam kerangka hukum yang sah dengan memperhatikan jenis perbuatan, pembuktian, dan ketentuan syariat yang berlaku. Dalam konsep ‘uqubat, dikenal fungsi jawazir, yakni mencegah pelaku maupun orang lain mengulangi atau melakukan pelanggaran, serta jawabir, yang dalam pemahaman fikih berkaitan dengan penghapusan dosa melalui pelaksanaan hukuman syar’i. Penerapannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus melalui kewenangan dan proses hukum yang semestinya.
Pada akhirnya, ancaman vape narkotika tidak cukup dijawab dengan menyalahkan individu atau sekadar menambah aturan. Persoalan ini menuntut pembenahan yang menyeluruh, mulai dari pembinaan generasi, pengawasan kegiatan ekonomi, penegakan hukum, hingga pembangunan sistem perlindungan yang berorientasi pada keselamatan manusia. Islam menawarkan landasan untuk menyatukan seluruh upaya tersebut melalui akidah sebagai fondasi, syariat sebagai pedoman, masyarakat sebagai lingkungan penjaga, dan negara sebagai pelindung sekaligus pengurus rakyat.
Generasi muda bukan komoditas yang boleh dijadikan sasaran pasar demi keuntungan. Mereka adalah amanah yang harus dijaga akal, jiwa, dan masa depannya. Karena itu, perlindungan generasi tidak boleh berhenti pada reaksi terhadap kasus demi kasus, tetapi harus diarahkan pada pembangunan kehidupan yang menjadikan Islam sebagai pedoman secara menyeluruh. Sebab, menyelamatkan generasi bukan sekadar mencegah mereka terjerumus dalam narkotika, melainkan memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang menjaga fitrah, akal, keimanan, dan kehormatannya.Wallahhu’alam bishawab.








Komentar